Senin, 19 April 2010

SEJARAH SINGKAT

RIWAYAT SINGKAT
PENGGUNAAN ISTILAH RECLASSEERING

A. Pendahuluan
Istilah "Reclasseering", baik secara literal (etimologi) maupun kontekstual, secara singkat pengertiannya diangkat dan dijabarkan melalui kamus atau ensiklopedia. Adapun pembahasan istilah "Reclasseering" dimaksud, secara khusus diambil dari sumber atau kamus Bahasa Belanda dan Bahasa Indonesia.
Mengapa demikian? Alasannya ialah penggunaan dan pemakaian kata atau istilah Reclasseering di Indonesia, untuk pertama kali dibawa oleh Bangsa Belanda. Para Pakar Hukum Belanda, termasuk pengembang ide atau konsep "Reclasseering" di Indonesia antara lain Dr. Douwes Dekker. Tentunya Bangsa Indonesia dalam konteksnya sebagai Bangsa yang dijajah Hindia Belanda dapat mempengaruhi perbendaharaan bahasa Indonesia. Hal ini dapat kita lihat dari kamus Bahasa Indonesia yang disusun oleh WJS. Poerwadarminta, dimana penggunaan istilah tersebut masuk dalam perbendaharaan kata Bahasa Indonesia.
Demikianlah dapat dikatakan bahwa istilah Reclasseering yang kita kenal sekarang di Indonesia tentunya memiliki Alasan Historis. Hal tersebut terbukti karena konteksnya didukung oleh keberadaan Bangsa Indonesia pada masa silam, dimana secara faktual Bangsa Indonesia adalah Bangsa Jajahan Hindia Belanda. Sejarah mencatat bahwa Bangsa Indonesia pernah dijajah Belanda selama kurang lebih 350 tahun, sebab itu tidak menutup kemungkinan kata "Reclaseren" diadopsi dan digunakan dalam wacana bahasa Indonesia.

B. Etimologi "Reclassering"

Menurut Kamus Belanda - Indonesia

Menurut perbendaharaan dan penjelasan dalam kamus Belanda - Indonesia terbitan Nusa Indah, Yogyakarta , 1992 yang disusun oleh MRR. Soekartini, SH, istilah atau kata Reklasering ialah : Reclasseren yang memiliki pengertian harfiah : 1. Menjernihkan Kembali,
2. Menempatkan kembali ke dalam masyarakat.

Kamus Umum Bahasa Indonesia

W.J.S. Poerwadarminta dalam kamus umum Bahasa Indonesia, terbitan PN. Balai Pustaka, Jakarta tahun 1985, menyatakan: Reklasering memiliki pengertian sebagai berikut :
1. Pengembalian kepada masyarakat (seperti memberi bantuan kepada orang-orang yang baru keluar dari penjara supaya dapat pekerjaan),
2. Mengawasi orang yang di hukum dengan syarat,
3. Mengembalikan kepada kehidupan yang normal di masyarakat.


C. Studi Kata "REKLASERING"

Menurut studi kata; REKLASERING berasal dari istilah Hukum Belanda "Reclaseren", sedikitnya terdiri dari kata "RE" ( Latin: Re ) yang memiliki arti: Mengembalikan, Menempatkan kembali atau Kembali keasal-mula (ke bentuk semula); Dan kata "CLASEREN" atau CLASSERING yang memiliki arti : 1. Menjernihkan, 2. Membetulkan, 3. Ketengah-tengah/kedalam kehidupan yang normal di masyarakat.


D. Definisi Reklasering

REKLASERING atau RECLASSERING memiliki pengertian/pemahaman yang berkaitan dengan tuntutan pokok atau tuntutan dasar/hakiki manusia ;

Pertama; dalam arti yang luas, yaitu :
1. Menjernihkan/membetulkan/meluruskan kembali segala sesuatu yang telah tercemar/kotor/salah dan keliru/menyimpang,
2. Mengembalikan citra manusia kepada fitrahnya,
3. Melakukan tindakan pembinaan, penyuluhan/bimbingan hukum dan kekaryaan / keterampilan kerja kepada masyarakat",
4. Mengembalikan atau memulihkan Harkat dan Martabat Manusia (Resosialisasi) dengan mengutamakan nilai-nilai Hak Azasi Manusia.

Kedua dalam arti khusus, yaitu :
1. Membina, membimbing dan meluruskan orang-orang yang tersangkut perkara hukum,
2. Mengembalikan Akhlak Para Nara Pidana ke dalam kehidupan bermasyarakat, baik melalui Hukuman Pelepasan Bersyarat dan atau Hukuman Perjanjian,
3. Mengadakan patronase/pengawasan khusus berkaitan dengan pelaksanaan hukum dimasyarakat dan terhadap Para Nara Pidana yang mendapat Pelepasan Bersyarat dan atau Hukuman Perjanjian di dalam kehidupan bermasyarakat.



E. Penggunaan Kata "Reclassering"

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbitan Politeia, Bogor edisi 1998 oleh R. Soesilo, terjemahan "Reclassering", terdapat dalam pasal-pasal berikut :
a. Penjelasan Pasal 14 d menyebutkan atau memakai istilah
" reclassering atau Pra Yuana."
b. Pasal 16 ayat 2 menyatakan "Keputusan sebelumnya
Dewan Pusat untuk Reclassering di dengar." Penjelasan
Psl 16, "Pelepasan bersyarat itu dengan pertimbangan
Dewan Pusat Reclassering."

2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbitan Bumi Aksara, Jakarta edisi 1999 oleh Moeljatno, SH, menggunakan terjemahan "Reklasering", terdapat dalam pasal 16 ayat 1 dan 2 menyatakan: "Keputusan sebelum Dewan Reklasering Pusat di dengar.


Uraian Penetapan/Keputusan Menteri Kehakiman RI

Secara tersurat penggunaan kata "Reklassering" dalam uraian Surat Penetapan Menteri Kehakiman RI tahun 1954 dan Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI tahun 1956 sebagai berikut :
"Menyatakan sah Anggaran Dasar perkumpulan Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia " (Petikan Surat Penetapan Menteri Kehakiman RI tanggal 12 Nopember l954 Nomor: J.A.5/105/5)
Petikan Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI tanggal 9 Juni 1956 dengan Nomor: J.H.7.1/6/2, menyebutkan : "Mengakui Badan Reklasering di Jakarta sebagai perkumpulan Reklasering; petikan disampaikan kepada :
- Ketua Badan Pusat Reklasering di Djakarta ( Jalan Gondangdia Lama No. 9 ),
- Pusat Presidium Lembaga Missi Reklasering Republik Indonesia di Djakarta / d.a. Dr. R. Mustopo,
- Ketua Lembaga Missi Reklasering Republik Indonesia di Djakarta Jl. Gadjah Mada 185."

Pasal-Pasal Dalam AD/ART LMR-RI

Para pendiri LMR-RI menggunakan kata "Reklasseering", seperti dalam pasal-pasal berikut ini:
Pasal 1 "Perkumpulan ini bernama "Lembaga Missi Reklasseering Republik Indonesia (LMR-RI) ",
Demikian pula dalam Pasal 3 A.3,4, pasal 4. 1, 7, 8 dan 10 menggunakan kata "Reklasseering" Sedangkan di dalam Anggaran Rumah Tangga yang dipergunakan pada masa Kepemimpinan T. Soetono, terhitung sejak tanggal 1 Pebruari 1995 sampai tahun 1999 ialah kata "Reclasseering" , hal ini terdapat dalam Pasal 2, 5, 8, 9, 10 dan 15.

Buku / Sumber Penunjang Lainnya

a. Buku "Polres Sebagai Kesatuan Operasional Dasar"

Achmad Turan dalam bukunya "Polres Sebagai Kesatuan Operasional Dasar", terbitan Diskum Mabes Polri, Jakarta 1998 , menyebutkan:
" Tugas Polisi Badan Reklasering, Kepanduan, Pemasyarakatan, bertujuan untuk mencegah orang melakukan kejahatan "

b. Surat Edaran Jaksa Agung

Surat Edaran Jaksa Agung Pada Mahkamah Agung Indonesia, Soeprapto kepada seluruh Kantor Kejaksaan tertanggal 30 Oktober 1952, menyebutkan antara lain: " seharusnya oleh Kementerian Kehakiman diangkat pegawei2 jang disebut reclasseering amtenar ", selanjutnya disebutkan "Disamping itu masing2 tempat didirikan perkumpulan2 reclasseering yang bertugas memberikan pimpinan sekedarnja kepada mereka jang dibebaskan sewaktu mereka kembali di masjarakat dan juga mengawasi tingkah lakunja mereka seterusnja untuk mendirikan perkumpulan relasseering, walaupun sementara merupakan bentukan panitia belaka untuk bahan2 dan petunjuk2 tentang pekerdjaan reclasseering dapat sudara menasehatkan kepada orang2 jang sanggup bekerdja dilapangan reclasseering."

c. Surat Dinas Kantor Besar Jawatan Kepenjaraan

Surat Dinas Kantor Besar Djawatan Kependjaraan Kementerian Kehakiman Republik Indonesia kepada Pimpinan LMR-RI, An. Kepala Djawatan Kependjaraan, Pendidikan Paksa dan Reklassering: Inspektur: Kartodarmodjo, demikian petikan atas surat tersebut:
"Djakarta, 22 Mei 1954, Kepada Sdr. I.F. Gunadi Dari Misi Reklasering Di Malang.", Selengkapnya ditulis: "Usaha mengembangkan pekerdjaan reklasering Kami menerangkan, bahwa dari pihak kami telah diusahakan agar pekerdjaan reklasering dapat makin diketahui umum kami minta agar pengganti pegawei2 reklasering mendirikan perkumpulan2 reklasering "

d. Surat Direktur Kepenjaraan Daerah Madura di Pamekasan

Permohonan Direktur Kepenjaraan Madura di Pamekasan, M.B. Brotoasmoro kepada Komisariat Lembaga Missi Reklassering Republik Indonesia Propinsi Jawa Timur Djl. Sawahan 20 di Malang, pada tanggal 3 September 1958, Selengkapnya kutipan surat tersebut sbb: " kiranja kami diberi dengan tjuma2 buku untuk bahan2 dan petundjuk2 mengenai Reklassering "

Kesimpulan Penggunaan Kata "Reklasering"

Kata "Reclasering" berasal dari kata "Reclaseren", yaitu dari Istilah Hukum Belanda ; Kata tersebut oleh WJS. Poerwadarminta dalam kamus umum Bahasa Indonesia ditulis dan diterjemahkan menjadi "Reklasering".

Kata Reklasering Dalam 5 (Lima) Versi

Secara terpisah-pisah , kata "Reklasering" digunakan dalam berbagai momentum baik dalam bentuk buku atau tulisan ilmiah dan dalam bentuk surat Instansi, dengan 5 (Lima) Versi:

1. REKLASERING
2. RECLASSERING
3. RECLASSEERING
4. REKLASSERING
5. REKLASSEERING.

Istilah Kata Yang Tepat

Berdasarkan kamus dan pedoman bahasa Indonesia EYD (Ejaan Yang Disempurnakan), dalam hal ini penulis berpendapat bahwa istilah atau kata yang tepat untuk dipakai adalah REKLASERING dan atau kemungkinan kedua RECLASSERING seperti dituangkan dalam catatan dan penjelasan KUHPidana, khususnya penjelasan pasal 14 d dan pasal 16 ayat 2, namun bukan berarti penggunaan istilah kata yang lainnya salah, tetapi hanya kurang tepat, sebab etimologi, menyebutkan/menjelaskan bahwa, Reklasering berarti menjernihkan kembali atau mengembalikan citra manusia kepada fitrahnya dan atau mengembalikan eks Nara Pidana (Residivis atau Bromocorah) ke dalam masyarakat melalui Pelepasan Bersyarat dan Hukuman Perjanjian disebut "REKLASERING".

Tidak ada komentar: