Sabtu, 17 April 2010

PENGERTIAN

A. Pengertian Reclasseering
Pada hakikatnya Reclasseering bermakna :
1. Menjernihkan kembali sesuatu yang telah tercemar, Membetulkan kembali sesuatu yang salah, dan Meluruskan kembali sesuatu yang keliru atau yang menyimpang ;
2. Mengangkat kembali Harkat dan Martabat Manusia kepada Fitrahnya;
3. Mengembalikan/memulihkan tatanan yang rusak (Hukum) kepada tatanan kehidupan yang normal ;
4. Membentuk, Menempa, Membina, dan Membimbing orang-orang yang tersangkut perkara hukum dan kepada Para Narapidana, eks narapidana/residivis agar nantinya kembali ke dalam kehidupan bermasyarakat dibekali Budi Pekerti, Berakhlak, memiliki Mental/Moral yang Taat Hukum serta memiliki Keahlian Pekerjaan untuk Penghidupannya Kelak serta Memulihkan/Merehabilitasi akhlak dan kehidupan para Penyandang Ketunaan agar menjadi manusia yang berguna dan berwawasan positif, baik bagi dirinya, orang lain atau masyarakat maupun untuk bangsa dan negara.


B. Penjabaran Sejarah Singkat Reclasseering Republik Indonesia
Tulisan ini menjabarkan sekilas fakta sejarah berkaitan dengan peran-peran positif LMR-RI dalam mempertahankan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945. Demikian pun halnya dengan perannya menciptakan Rasa Aman (Security Feeling) dalam Negara, khususnya dalam masa-masa genting. Secara proaktif Reclasseering bekerja-sama dengan Instansi Pemerintah atau Swasta dengan poros utama, bekerja untuk Negara dan Masyarakat dalam upaya Penegakkan Supremasi Hukum dan HAM yang diimplementasikan melalui program-program aktual.

Tidak ada komentar: